HAI-ONLINE.COM – Terkait dengan perizinan konser, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta pun menerbitkan aturan terbaru untuk penyelenggaraan konser musik.
Aturan baru itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) No e-1963/PW.01.02 tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakay Level I Covid-19 di sector pariwisata.
Dikutip melalui Kompas, Kepala Disparekraf DKI Jakarta Andhika Permata menyatakan bahwa aturan tersebut merupakan upaya mitigasi dampak aktivitas event music yang menimbulkan potensi kerumunan, kerawanan keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.
“Dengan adanya ketentuan ini dapat menjadi acuan bagi penyelenggara menghadirkan konser yang aman dan kondusif,” ujarnya.
Baca Juga: Kings of Convenience Akan Konser di Jakarta pada 9 Maret 2023.
Nah, biar sama-sama tau berikut adalah poin-poin aturan baru penyelenggaraan konser musik di DKI Jakarta:
Kapasitas Maksimal 70 Persen
Disparekraf DKI Jakarta membatasi kapasitas untuk penonton konser musik dengan maksimal di angka 70% sob!
“Penyelenggara event wajib membatasi pengunjung dengan kapasitas maksimal 70 persen,” ujar Adhika melalui Kompas pada Sabtu (12/11/2022).
Acara Berlangsung Maksimal di Jam 24.00 WIB
Yap, tentunya selain ngebatesin kapasitas penonton, waktu pelaksanaan juga cuma bisa digelar dari pukul 11.00 WIB hingga 24.00 WIB.
Surat Rekomendasi Satgas Covid-19