Follow Us

Begini Aturan Terbaru untuk Penyelenggaraan Konser Musik di Jakarta dari Disparekraf

Nada Aprillia - Senin, 14 November 2022 | 09:23
Aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Jakarta | (Ilustrasi penonton konser)
Shutterstock

Aturan terbaru penyelenggaraan konser musik di Jakarta | (Ilustrasi penonton konser)

Melihat situasi sekarang dengan angka covid yang kembali naik, penyelenggara pun juga diwajibkan melengkapi surat rekomendasi dari Satgas Covid-19 dan Tanda Draft Pertunjukan Temporer (TDPT).

Nggak ketinggalan, penyelenggara juga harus punya izin keramaian dari otoritas kepolisian ya.

Penggunaan Aplikasi PeduliLindungi

Sebenernya hal ini udah diaplikasikan oleh konser yang udah-udah, tapi di sini mungkin kembali ditegaskan untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengunjung.

Baca Juga: Padi Reborn Siapkan 25 Lagu Khusus untuk Konser 25 Tahun Berkarya di Kuala Lumpur: Termasuk yang Belum Pernah Dimainkan!

Di mana pengunjung yang boleh masuk cuma mereka yang berkategori hijau ya sob.

Pihak penyelenggara juga dihimbau agar bisa mengatur alur kedatangan dan kepulangan pengunjung serta tata letaknya. Biar flow kejaga, keamanan dan kenyamana di lokasi juga tetep aman.

Pengetahuan Keamanan

Ini udah jadi poin wajib banget sih, dengan berkaca ke beberapa kejadian di belakang kita.

Jadi, penyelenggara wajib menjaga keamanan, kenyamanan, dan keselamatan pengunjung.

Penyelenggara pun diwajibkan untuk menyediakan sistem pembayaran digital buat proses transaksi dan registrasi tiket.

Hal itu agaknya juga bisa jadi sebuah upaya untuk memantau jumlah pengunjung yang hadir, biar nggak kecolongan “pengunjung gratis” yang nantinya dikhawatirkan bakal jadi melebihi kapasitas yang sudah ditentukan di lokasi.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest