HAI-ONLINE.COM - Terjadi kasus intoleransi di SMA Jakarta. Wakil Kepala Sekolah SMAN 52 Jakarta, Edi Sarwono diduga mengarahkan sejumlah guru dan siswa nggak meloloskan calon ketua OSIS yang berbeda agama dengan mereka.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah rekaman suara.
Rekaman suara tersebut diterima oleh anggota DPRD DKI Fraksi PDI-P Ima Mahdiah.
Dalam rekaman suara tersebut Edi diduga merancang strategi agar calon ketua OSIS yang berbeda agama itu nggak bisa maju dalam pemilihan.
Pak Edi diduga berencana untuk menggugurkan calon ketua OSIS yang berbeda agama itu, tanpa sepengetahuan sang siswa.
Dalam rekaman suara, Edi diduga memberikan arahan tersebut kepada sejumlah guru dan siswa yang tergabung dalam panitia pemilihan ketua OSIS.
Sanksi sementara untuk sang guru intoleranPak Edi diberi sanksi sementara berupa pencopotan dari jabatan wakil kepala sekolah SMAN 52 Jakarta.
Pencopotan itu merupakan sanksi sementara yang diberikan oleh Suku Dinasi (Sudin) Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara."Untuk memudahkan proses selanjutnya, per tanggal 17 Oktober 2022, maka yang bersangkutan diberhentikan sementara dari tugas tambahan sebagai wakil kepala sekolah," kata Kasudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara Purwanto, dilansir Tribunjakarta.com, Selasa (18/10/2022).Meski demikian, Edi masih tetap bisa mengajar di SMAN 52 Jakarta, seiring proses pemeriksaan lanjutan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta terkait dugaan intoleransi tersebut.
Baca Juga: Guru Besar Farmasi Unpad: Apoteker Berperan Penting Mengedukasi Obat di Masyarakat
Gimana nasib guru lainnya yang ada di rekaman suara?Sementara itu, beberapa guru lainnya yang diduga terlibat dalam kasus intoleransi ini masih menjalani berita acara pemeriksaan."Wakil kepala sekolahnya saja yang ada di rekaman (diberi sanksi), yang memberikan arahan. Yang lainnya yang terlibat itu (ditindak) dengan proses yang berbeda," ucap Purwanto.
Kini Pak Edi sudah nggak ngajar"Nggak, (sudah) nggak ngajar. Sejak satu atau dua hari lalu," tambah Purwanto.