7. Melakukan Kontrol terhadap Pengeluaran Biaya Upah Kerja. Hal ini dilakukan dengan cara Cross-Check antara Nilai Progress Kerja (poin 2) dan Rekap Pengeluaran Gaji Upah Pekerja setiap Minggu atau setiap Bulan nya. Apabila Pengeluaran Gaji Upah Pekerja melebihi dari Estimasi Semula, maka sebaiknya ditindaklanjuti juga.
8. Membuat Berkas Penagihan Termin Pembayaran (termyn), yang biasanya berbentuk Laporan Progress Kerja. Penagihan Termyn Bisa dibuat berdasarkan Persentase Proyek yang Selesai, misalnya 20%, 50%, dan sebagainya, bisa juga dibuat Periodik Setiap Bulannya (misalnya Setiap Awal Bulan). Hal ini ditetapkan pada Kontrak Kerja sebuah Proyek.
Terus kalau mau jadi estimator caranya gimana? Masuk teknik sipil aja bro!