Follow Us

Kemendikbud Ristek Ubah Nama SNMPTN dan SBMPTN jadi SNBP dan SNBT

Reinaldy Royani - Selasa, 27 September 2022 | 09:59
Kemendikbud Ristek ganti nama SNMPTN dan SBMPTN menjadi SNBP dan SNPT
BP3

Kemendikbud Ristek ganti nama SNMPTN dan SBMPTN menjadi SNBP dan SNPT

Untuk daya tampung SNBT, minimal kuotanya sebesar 40 persen untuk setiap prodi PTN selain PTN Badan Hukum (PTN-BH). Kuota pada PTN-BH ditetapkan minimal 30 persen bagi setiap prodi.

Pada SNBT, siswa akan mengikuti Tes Potensi Skolastik (TPS) yang berfokus pada pengukuran kemampuan penalaran pemecahan masalah. Tes skolastik akan mengukur kemampuan siswa berdasarkan antara lain:

  • Potensi kognitif.
  • Penalaran matematika.
  • Literasi dalam bahasa Indonesia.
  • Literasi dalam bahasa Inggris.
Jalur Mandiri

Pada skema baru, seleksi jalur mandiri dilakukan berdasarkan seleksi akademis dan dilarang mengaitkan dengan tujuan komersial.

Ada empat hal yang mesti diumumkan PTN sebelum menggelar jalur mandiri yang telah disampaikan Mendikbud Ristek Nadiem Makarim seperti berikut ini:

1. Jumlah calon mahasiswa yang akan diterima masing-masing prodi/fakultas.

2. Metode penelitian calon mahasiswa terdiri atas:

  • Tes secara mandiri.
  • Kerja sama tes melalui konsorsium Perguruan Tinggi
  • Memanfaatkan nilai dari hasil seleksi nasional berdasarkan tes.
  • Metode penilaian calon mahasiswa lainnya yang diperlukan.
3. Besaran biaya atau metode penentuan besaran biaya yang dibebankan bagi calon mahasiswa yang lulus seleksi.

4. Calon mahasiswa atau masyarakat dapat melaporkan melalui kanal pelaporan whistleblowing system Irjen Kementerian apabila memiliki bukti permulaan atau pelanggaran peraturan.

(*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest