HAI-ONLINE.COM -Seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) resmi nama dari Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SNMPTN diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri atau SBMPTN diganti menjadi Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
Selain nama, sistem seleksi kali ini bukan lagi ranah LTMPT namun oleh BP3.
Pergantian ini, sesuai dengan Permendikbudristek No. 48 tahun 2022. Bahkan akun resmi informasi seleksi masuk PTN pun, kini diarahkan ke laman resmi @snpmb_bp3.
Dalam Permendikbudristek Nomor 48 Tahun 2022, penerimaan mahasiswa baru dibagi ke dalam 3 jalur,
- Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
- Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)
- Seleksi secara mandiri oleh PTN
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP)
Mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2022 tentang Penerimaan Mahasiswa Baru Program Diploma dan Sarjana pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN), Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi 2023 memiliki sejumlah komponen penilaian, yakni:
1. Minimal 50 persen rata-rata nilai rapor seluruh mata pelajaran.
2. Maksimal 50 persen komponen penggali minat dan bakat:
- Nilai maksimal 2 mata pelajaran pendukung
- Prestasi atau Portofolio untuk program studi seni dan olahraga.
Baca Juga: Tampung 72 Persen Mahasiswa, Ternyata Cuma 10 Persen Perguruan Tinggi Swasta yang Dinyatakan Sehat
Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT)