Follow Us

Setelah Terdaftar PSE, Bisa Nggak Ya Kominfo Intip Isi Chat Whatsapp Kita?

Al Sobry - Selasa, 02 Agustus 2022 | 12:17
WA

WA

Pasal ini dianggap bermasalah lantaran memungkinkan aparat penegak hukum meminta konten komunikasi dan data pribadi pengguna dari platform atau PSE.

Beberapa waktu sebelumnya, Semmy juga pernah menjelaskan bahwa mekanisme permintaan data untuk penegakan hukum, juga berlaku di banyak negara, bukan cuma di Indonesia.

Menurut Semmy, regulasi ini dibutuhkan untuk mencegah kejahatan sistematis dari PSE Lingkup privat.

"Bagaimana kalau kejahatan itu dilakukan oleh perusahaan itu sendiri? Seperti kasus Binomo dan robot trading DNR Pro, misalnya. Aparat harus bisa masuk ke sistemnya karena mereka secara sistem melakukan kejahatan," kata Semmy lagi.

Dia pun memberi contoh skenario kasus lainnya. Misalnya, ada aplikasi fintech melakukan kejahatan dengan menilap uang pengguna/ nasabah. Di sinilah, aturan mengintip isi chat dapat lakukan. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest