Dengan sistem tersebut, memungkinkan pesan tidak dapat dicegat atau diintip pihak mana pun, termasuk WhatsAppsendiri.
"Terenkripsi jadi tidak bisa lihat," kata Semuel atau Sammy dikutip HAI dari KompasTV pekan lalu.
Menurut Semmy, akses ke data hanya bisa diberikan apabila ada permintaan oleh pihak berwenang, dalam hal ini merujuk pada penegak hukum yang sedang melakukan penyelidikan.
Dengan demikian, permintaan data harus memiliki legalitas dan tujuan yang jelas.
"Kominfo bukan yang punya kewenangan, melihat, atau meminta (data), penegak hukum siapa pun yang diamanatkan undang-undang(yang berwenang) untuk minta data," jelas Semmy.
Baca Juga: Kecewa Pemblokiran Situs Game, Sekumpulan Pemuda Buang Air Kencing di Gedung Kemkominfo
Ia menambahkan, untuk melakukan negosiasi data apa saja yang diperlukan dalam penyelidikan, nantinya platform digital yang dimintai data dapat menyodorkan perwakilan sebagai narahubung.
Sebelumnya, muncul kekhawatiranaturan Permenkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE LingkupPrivat akan mencederai privasi.
Salah satunya adalah Pasal 36 yang berbunyi: "PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Data Lalu Lintas (traffic data) dan Informasi Pengguna Sistem Elektronik (Subscriber Information) yang diminta oleh Aparat Penegak Hukum dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat".