Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 11 April 2022, pukul 15:00 dan berlokasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat saat aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliandi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).
Enam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.
(*)