Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Belum Maafkan Terdakwa Pengeroyokan, Ade Armando: Saya Butuh Waktu!

Reinaldy Royani - Kamis, 28 Juli 2022 | 21:05
Ade Armando belum bisa menjawab saat ditanya hakim apakah bersedia memaafkan terdakwa
Wikimedia

Ade Armando belum bisa menjawab saat ditanya hakim apakah bersedia memaafkan terdakwa

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 11 April 2022, pukul 15:00 dan berlokasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat saat aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliandi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Enam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

(*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x