Follow Us

Belum Maafkan Terdakwa Pengeroyokan, Ade Armando: Saya Butuh Waktu!

Reinaldy Royani - Kamis, 28 Juli 2022 | 21:05
Ade Armando belum bisa menjawab saat ditanya hakim apakah bersedia memaafkan terdakwa
Wikimedia

Ade Armando belum bisa menjawab saat ditanya hakim apakah bersedia memaafkan terdakwa

HAI-ONLINE.COM - Dalam sidang pembuktian jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (27/7/2022), Ade Armando nggak mau menjawab saat enam terdakwa pengeroyokannya diberikan kesempatan untuk minta maaf secara langsung.

Melansir dari Kompas.com, pertanyaan itu dilontarkan oleh hakim ketua Dewa Ketut Kartana dan Ade Armando dihadirkan sebagai saksi.

"Saudara saksi, kalau ada yang mau minta maaf sekarang, mau nggak saudara memaafkan?" tanya hakim ketua.

Menjawab pertanyaan itu, pegiat media sosial sekaligus akademisi ini meminta hakim untuk memberikannya waktu buat menjawab lalu menjelaskan kalo sebelum sidang kemarin, ibu dari terdakwa Al Fikri Hidayatullah sempat mengontak dan minta maaf kepadanya.

"Kalau kemarin saya dengan segera memberikan maaf, karena permintaan maafnya serius," ujar Ade.

Nggak cuma ibunya, kuasa hukum Fikri juga diketahui teah meminta maaf dan bilang kalo dia terlibat pengeroyokan itu secara nggak sengaja.

Baca Juga: Beringas Pakai Kekerasan di Demo 11 April, Polisi Pastikan Pengeroyok Ade Armando Bukan Pendemo Mahasiswa

“Saya pikir, kenapa tidak, orang sudah minta maaf kok, dia mengakui, saya maafkan. Tapi kalau sekarang tiba-tiba ada yang minta maaf, saya butuh waktu," kata Ade dalam persidangan.

Dengan ini, Ade berharap agar proses hukum harus tetap berjalan.

"Hukum harus tetap berjalan,"

Enam orang didakwa melakukan kekerasan terhadap Ade Armando. Mereka adalah Marcos Iswan bin M Ramli, Komar bin Rajum, Abdul Latif bin Ajidin, Al Fikri Hidayatullah bin Djulio Widodo, Dhia Ul Haq bin alm Ikhwan Ali, dan Muhammad Bagja bin Beny Burhan.

Mereka dinyatakan sebagai terdakwa dengan dakwaan berbunyi “Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang menyebabkan orang luka pada tubuhnya,"

Kasus pengeroyokan ini terjadi pada 11 April 2022, pukul 15:00 dan berlokasi di depan Gedung DPR, Jakarta Pusat saat aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliandi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI).

Enam orang tersebut didakwa melanggar Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer dan Pasal 170 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan subsider.

(*)

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest