Laporan ini jadi bentuk langkah hukum Iko, karena Rudi dianggap udah memutarbalikkan fakta, terkait laporan yang doi bikin.
Dalam laporannya itu, Iko menyangkakan Rudi dan istri dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan. (*)