Follow Us

Duh! Kronologi Kasus Iko Uwais Buntutnya Jadi Saling Lapor!

Nada Aprillia - Rabu, 15 Juni 2022 | 15:30
Iko Uwais
kompas.com

Iko Uwais

HAI-ONLINE.COM - Seorang aktor laga ternama Indonesia beberapa hari ini lagi rame diberitakan. Dikutip dari Kompas, kalo Iko Uwais dikabarkan terlibat dalam sebuah aksi pemukulan yang diduga dilakukan olehnya.

Iko dilaporkan oleh seseorang desainer interior bernama Rudi, yang mana hal ini juga udah dikonfirmasi oleh Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Bekasi Kota Komisaris Polisi Ivan Adhitira.

"Sudah kami terima laporannya hari Minggu (12/6/2022), kita proses," jelas Ivan yang dikutip dari artikel Kompas.

Kronologi kasus yang terjadi antara Iko dan Rudi dimulai saat keduanya memutuskan untuk melakukan sebuah kerja sama, yang mana Rudi ini sebagai desainer interior untuk rumah barunya Iko yang berlokasi di Cibubur.

Dalam kerja sama itu, Iko udah membayar Rudi sebesar Rp150 juta untuk termin 1 sebesar 20 perseb dan termin 2 sebesar 30 persen, yang berarti Iko udah membayar sebesar 50 persen dari biaya awal sebesar Rp300 juta yang disepakati.

Baca Juga: Iko Uwais Ngaku Masih 'Star-struck' saat Syuting 'The Expendables 4' bareng Aktor Kawakan Hollywood

Sejak kesepakatan kerja sama itu dimulai, Iko mengungkapkan kalo Rudi ini kurang menanggapinya waktu ditanya soal progres pekerjaan sesuai dengan perjanjian.

"Saya berusaha mau ketemu untuk bicarain baik-baik, tapi saudara Rudi keliatannya menghindar terus. Ketika akhirnya bisa ketemu, respon yang kurang baik rupanya ditunjukkan oleh saudara Rudi yang kemudian memicu sedikit ketegangan, berlanjut dengan penyerangan secara fisik kepada saya," ujar Iko.

Di situasi yang semakin memanas itu, kakak Iko muncul ingin melerai mereka. Namun, justru Rudi menyambut kedatangan kakak Iko dengan tidakan kekerasan secara fisik. "Nah, di situlah saya terpaksa melakukan sikap membela diri, terutama untuk melindungi kakak saya," lanjut Iko.

Baca Juga: Kerasnya Masa SMA Iko Uwais, Digebukin Adik Kelas Sampai Dipalak Pakai Pisau Belati

Mengenai laporan yang dilayangkan oleh Rudi, Iko juga melaporkan balik Rudi ke Polda Metro Jaya atas dugaan penganiayaan, fitnah dan pencemaran nama baik.

Laporan ini jadi bentuk langkah hukum Iko, karena Rudi dianggap udah memutarbalikkan fakta, terkait laporan yang doi bikin.

Dalam laporannya itu, Iko menyangkakan Rudi dan istri dengan Pasal 351 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan dan atau Pasal 310 juncto Pasal 311 KUHP tentang Penghinaan. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest