Dengan revisi aturan tersebut, nantinya proses pembelian BBM bersubsidi disebut akan menggunakan aplikasi MyPertamina.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi adanya pembelian BBM secara berulang atau dibeli pihak yang tidak tepat.
Baca Juga: Viral Mesin Nikuba; Alat Pengubah Air Jadi Bahan Bakar Ternyata Misleading
"Nanti (pembelian) dengan sistem digitalisasi MyPertamina akan efektif, jadi tidak bisa mengisi berulang," kata Anggota Komite Badan Pengatur Hilir dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman, Rabu (2/6/2022) lalu dikutip dari Kompas.com.
Namun mekanisme khusus terkait waktu pelaksanaan kebijakan pembelian BBM bersubsidi belum ditentukan karena revisi aturan tersebut baru memasuki tahap finalisasi.
"Saat ini masih dalam proses finalisasi untuk revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 khususnya terkait kriteria penerima BBM subsidi," kata Pjs Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, SH C&T Pertamina Irto Ginting kepada Kompas.com, Sabtu (4/6/2022) kemarin.
Dalam revisi tersebut, nantinya akan dijelaskan juga tentang kriteria warga yang bisa membeli BBM subsidi.
Mobil mewah disebut menjadi salah satu kriteria pembeli yang dilarang membeli BBM bersubsidi.
Kendati demikian, Ginting menyebut spesifikasi mobil mewah memang telah disyaratkan menggunakan BBM RON 92 ke atas.
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest