Follow Us

Melihat Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang Terkenal Karena Cover Lagu, Seperti Apa Sih Penjelasannya dari Sisi Hukum dan Hak Cipta?

HAI Internship - Kamis, 28 April 2022 | 18:42
Penyanyi cover yang akhir-akhir ini diperbincangkan Zidan dan Tri Suaka
YouTube

Penyanyi cover yang akhir-akhir ini diperbincangkan Zidan dan Tri Suaka

  1. Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
  2. Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
  3. Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
  4. Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
  5. Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.

Sementara itu, Pasal 8 UUHC yang membahas tentang hak ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan.

Selain itu, Menurut Pasal 9 UUHC, hak ekonomi tersebut termasuk:

  1. Penerbitan Ciptaan;
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
  3. Penerjemahan Ciptaan;
  4. Pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. Pertunjukan Ciptaan;
  7. Pengumuman Ciptaan;
  8. Komunikasi Ciptaan; dan
  9. Penyewaan Ciptaan.

Melalui Pasal 9 UUHC tersebut, cover lagu sendiri termasuk kedalam pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian ciptaan sehingga meng-cover lagu bisa termasuk kedalam perbuatan melanggar Hak Cipta jika konten tersebut mendapat keuntungan ekonomi dan pencipta aslinya merasa keberatan.

Adapun pelanggaran terhadap Pasal 9 UUHC yang diatur dalam Pasal 113 UUHC yang berbunyi:

  1. Setiap Orang yang dengan tanpa hak melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp100.000.000 (seratus juta rupiah).
  2. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
  3. Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, dan/atau huruf g untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

FYI, jika konten cover tersebut ingin mengkomersilkan lagunya, maka orang tersebut wajib memiliki lisensi dari Pencipta.

Lisensi menurut Pasal 1 UUHC angka 20 adalah izin tertulis yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait kepada pihak lain untuk melaksanakan hak ekonomi atas ciptaannya atau produk Hak Terkait dengan syarat tertentu.

Dapat disimpulkan bahwa meng-cover lagu tidak termasuk ke dalam pelanggaran copyright kalau konten tersebut tidak untuk dikomersialkan dan pencipta tidak merasa keberatan.

Nah, jadi sekarang lo udah ngerti kan tentang peraturan copyright?

(Ariella Kinari)

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest