HAI-ONLINE.com - Youtube menjadi salah satu platform yang dipilih banyak orang untuk mengunggah berbagai macam jenis konten, termasuk meng-cover lagu.
Dengan menyanyikan ulang lagu yang pernah direkam atau dinyanyikan penyanyi aslinya, tak jarang konten tersebut bisa menjadi lebih terkenal dibanding versi orisinil.
Melihat hal itu, banyak artis baru yang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan lebih dulu membuat cover lagu milik orang lain agar cepat meraih popularitasnya.
Nggak hanya itu, biasanya orang akan memilih untuk meng-cover lagu sebagai bentuk apresiasi atas karya penciptanya.
Udah banyak yang terkenal karena jadi "tukang cover". Seperti Tri Suaka dan Zinidin Zidan yang kebetulan lagi naik daun juga.
Namun, apakah dengan mengunggah konten cover lagu ke Youtube akan terkena copyright atau hak cipta?
Ada beberapa peraturan hukum yang mengatur tentang hak cipta.
Menurut Pasal 1 Undang-Undang Hak Cipta (“UUHC”) Nomor 28 Tahun 2014 mengatakan bahwa Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di dalam Hak Cipta terkandung hak eksklusif yang terdiri dari hak moral dan juga hak ekonomi.
Baca Juga: Waduh! Beredar Video Tri Suaka Tiruin Gaya Iwan Fals dan Ebiet G. Ade
Berdasarkan Pasal 4 UUHC, hak eksklusif adalah hak yang hanya diperuntukkan bagi Pencipta sehingga tidak ada pihak lain yang dapat memanfaatkan hak tersebut tanpa izin Pencipta, sedangkan dalam Pasal 5 UUHC, hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri pencipta untuk: