Agar tidak terjadi kejadian serupa di kemudian hari, ia berharap pemerintah melalui OJK dan Bappebti menindak tegas aplikasi dan influencer investasi bodong tidak berizin yang beredar di internet agar tidak merugikan masyarakat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Agar Tidak Kena Tipu, Begini Cara Cek Investasi Bodong ala Pakar UGM". (*)
(Tanya Audriatika)