Follow Us

Dua Tips Biar Nggak Kena Tipu Investasi Bodong ala Pakar UGM

Tim Redaksi - Senin, 21 Maret 2022 | 19:14
Ilustrasi investasi
Pixabay / TheDigitalWay

Ilustrasi investasi

"Dari sisi investor dan afiliator membiasakan berpikir lebih logis dan diteliti dulu," tambahnya.

Dalami dulu profil perusahaan penyedia aplikasi

Eddy menegaskan, biar nggak kejebak investasi bodong atau bisnis yang tidak berizin, masyarakat yang mau berinvestasi sebaiknya terbiasa untuk sebelumnya mendalami soal profil perusahaan penyedia aplikasi terlebih dahulu.

"Cari tahu ini apa jualannya, apakah legal atau tidak. Lalu pengalaman orang yang sudah investasi seperti apa," beber Eddy.

Eddy mengungkapkan, kerugian para korban Binomo tidak sepenuhnya menyalahkan aplikasi. Sebab aplikasi tersebut dibuat dan juga beroperasi di negara luar yang melegalkan perjudian. Sementara di Indonesia sendiri melarang adanya perjudian.

Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator dan pengawas.

"Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah," terang Eddy dilansir dari Kompas, Minggu (20/03/2022).

OJK dan Bappebti harus bertindak tegas

Namun begitu, para korban investasi bodong umumnya memiliki latar belakang yang berbeda. Ada sebagian mengetahui bahwa itu investasi bersifat gambling. Namun, ada juga korban yang sekedar ikut-ikutan karena disosialisasi oleh influencer.

"Ada yang tahu. Ada juga yang tidak tahu tapi ikut-ikutan influencer muda dan kaya. Tapi memang ada investor pengen gambling, namun jika kalah marah," paparnya.

Bahkan, dari sisi pemerintah sendiri selaku regulator masih lemah dalam pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) selaku regulator dan pengawas.

"Sosialisasi dan panduan kurang, belum sampai menjangkau masyarakat bawah," ungkapnya.

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest