Sementara itu, pihak ITB menyatakan, pengelolaan keuangan SBM ITB nggak sesuai dengan Statuta ITB (PP 65/2013). Istilah swakelola dan otonomi yang digunakan oleh Forum Dosen SBM ITB yang merujuk pada SK Rektor No 203/2003 nggak sesuai dengan pengelolaan keuangan dari hasil audit BPK RI pada 31 Desember 2021.
”ITB telah berkonsultasi dengan BPK dan berkomitmen melaksanakan arahannya. Hal ini merupakan masalah fundamental bagi institusi besar dan wajib diluruskan,” papar Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB Naomi Haswanto.
Naomi menyatakan, rektorat dan dekanat SBM berupaya menuntaskan persoalan internal. Pihaknya juga meminta Forum Dosen SBM ITB untuk kembali menjalankan tugas.
”Ke depan, pimpinan ITB dengan dukungan Senat Akademik dan Majelis Wali Amanah sangat yakin, pelaksanaan transformasi ini akan memberikan kontribusi positif. ITB senantiasa di tengah alam demokrasi, keterbukaan, dan di zaman perubahan yang cepat ini tetap dapat memberikan teladan dalam kepatuhan terhadap aturan,” ujarnya.
Artikel ini pertama kali tayang di Kompas.id dengan judul "Hak Swakelola Dicabut, Forum Dosen SBM ITB Hentikan Perkuliahan"