HAI-Online.com – Ada kabar gembira nih buat kalian para calon mahasiswa di Jakarta. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap 1 Tahun 2022.
Disdik DKI mengatakan, total penerima KJMU Tahap II Tahun 2021 adalah sebanyak 10.912 mahasiswa. Nah, di tahun 2022 ini, KJMU kembali memberikan kesempatan bagi calon mahasiswa dan mahasiswa untuk mendapatkan bantuan biaya kuliah sebesar Rp 9.000.000 (sembilan juta rupiah) per semester melalui pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2022.
"Pemprov DKI Jakarta melalui @disdikdki telah membuka pendaftaran KJMU Tahap I Tahun 2022," tulis akun Instagram resmi Disdik DKI pada Jumat (11/2/2022).
Buat yang belum tahu, KJMU sendiri adalh program pemberian bantuan Biaya Peningkatan Mutu Pendidikan bagi calon/mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dari keluarga nggak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik untuk meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS dengan dibiayai penuh dari dana APBD Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Rotary Peace Fellowship Buka Beasiswa S2 Penuh dan Sertifikasi 2022
KMJU bertujuan untuk memberikan bantuan bagi peserta didik yang nggak mampu secara ekonomi dan berpotensi akademi baik, memberi akses dan kesempatan belajar di Perguruan Tinggi, serta meningkatkan mutu pendidikan calon/mahasiswa hingga selesai dan tepat waktu. Termasuk memotivasi peserta didik untuk meningkatkan prestasi dan kompetitif.
Buat kalian yang ngerasa butuh beasiswa ini, berikut informasi mengenai Dana KJMU 2022, mulai dari besaran bantuan hingga mekanisme pendataannya.
Baca Juga: Inilah 20 Kampus Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2022
Apa aja bantuan Dana KJMU 2022?
Peserta nantinya bakal mendapatkan Dana KJMU sebesar Rp 9.000.000 per semester yang mencakup:
- Biaya penyelenggaraan pendidikan (dikelola PTN atau PTS).
- Biaya pendukung personal (bantuan biaya hidup) berupa:
- Biaya buku
- Makanan bergizi
- Transportasi
- Perlengkapan/ peralatan dan atau biaya pendukung personal lainnya
- Calon penerima mendaftar ke satuan pendidikan: 14-25 Februari 2022
- Satuan Pendidikan mengumumkan data calon penerima yang telah dipadankan dengan Data Terpadu Pemprov DKI Jakarta melalui satuan pendidikan: 28 Februari - 6 Maret 2022
- Verifikasi kelengkapan berkas calon penerima: 7-11 Maret 2022
- Data Final penerima ditetapkan: 14-31 Maret 2022
Baca Juga: UPH Resmi Buka Prodi Baru D4 Teknologi Laboratorium Medis, Kuliahnya Tentang Apa?