Pihaknya akan menggelar yustisi untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.Langkah tersebut nanti akan menentukan kasus kepsek dan wakil humas akan dilimpahkan ke aparat penegak hukum.
"Apakah nanti masuk ke Tipikor atau Krimum atau dilimpahkan ke Inspektorat, untuk diberikan sanksi sesuai dengan PP 53 tahun 2010 jo PP 94 2021, tentang disiplin ASN," katanya.
Menurutnya, temuan ini menjadi bukti bahwa praktik pungli di sekolah negeri masih terjadi.
Ia pun meminta kepada mayarakat yang merasa dimintai sejumlah uang oleh guru atau jajarannya untuk melapor (membuat aduan) ke Saber Pungli di wilayahnya.
Baca Juga: Ramai Wacana Pemerintah Ganti PNS dengan Robot (AI), Nggak Ada Lagi Pungli?
"Mungkin ini tidak hanya di SMAN 22 Bandung, bisa jadi di sekolah lain, mungkin nilainya lebih tinggi cuma tidak ada yang mengadu.Tinggal tunggu saja, ini menjadi contoh bagi sekolah lain agar tidak meniru SMAN 22," ucapnya. (*)