HAI-Online.com – Pemberian vaksin booster akan dilakukan mulai besok, Rabu (12/1/2022). Sesuai rencana, vaksin booster akan tersedia dalam tiga opsi, yaitu program pemerintah, penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan, dan mandiri.
Untuk kelompok yang masuk dalam kriteria program pemerintah dan PBI BPJS Kesehatan, nggak akan dikenai biaya tertentu.
Sedangkan vaksin booster mandiri, akan dikenai bayaran dengan nominal yang telah ditetapkan pemerintah.
Sebelumnya, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi menjelaskan bahwa syarat vaksin booster nggak jauh berbeda dengan vaksin yang telah berjalan saat ini.
“(Syarat) sama seperti vaksin sebelumnya ya. Kalau teknis detail ditunggu ya,” jelas Nadia kepada Kompas.com pada 6 Januari lalu.
Nah soal penerimanya, melansir laman resmi Kemenkes, vaksin virus corona hanya diberikan untuk orang-orang dalam kondisi sehat.
Baca Juga: Begini Kondisi PTM 100 Persen di Sekolah DKI Jakarta dengan Prokes Ketat
Beberapa kriteria individu atau kelompok yang nggak boleh diimunisasi atau mendapatkan vaksin Covid-19, seperti:
- Orang sakit
Jika sedang sakit, maka orang tersebut harus sembuh terlebih dahulu sebelum divaksin.
- Memiliki penyakit penyerta
- Nggak sesuai usia