HAI-Online.com - Zaman sekarang, cowok berambut gondrong sering dianggap keren. Beda ceritanya dengan beberapa dekade lalu. Imej yang melekat justru sebaliknya.
Sama halnya dengan orang yang bertato di dekade 70an, lelaki berambut gondrong juga ketempelan imej negatif dari masyarakat dan lingkungan sosial.
Pun nggak cuma stigma sosial aja, aturan negara juga kabarnya mendiskriminasi kalangan cowok gondrong dalam hal-hal tertentu.
Salah satunya terkait izin kelengkapan berkendara atau Surat Izin Mengemudi (SIM).
Baca Juga: Buah Persahabatan Panjang, Ten2Five dan Rafael Tan Kolaborasi di Lagu 'Salahkah Kita'
Seperti dikutip dari Harian Kompas pada tanggal 31 Maret 1973 lalu, setiap cowok yang berambut gondrong ketika itu nggak bisa bikin SIM.
Ketika itu, polisi baru mau ngasih SIM apabila cowok tersebut motong rambutnya terlebih dulu.
Peraturan ini sendiri diterapkan di wilayah Jawa Tengah dan nggak dibuat tertulis alias hanya dilakukan dalam rangka operasi sopan dan ketertiban.
Nggak hanya di Jawa Tengah, hal yang sama juga berlaku di lingkungan Komtares Pekalongan. Pernyataan ini sendiri diungkapkan oleh Kepala Poltas Komtares 91 Banyumas saat itu, Ipda Darsono.
Nah, tapi itu kan dulu. Sekarang, apakah peraturan ini masih berlaku di daerah tersebut?
Menurut Kabid Bin Gakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Chrysnanda Dwi Laksana, pada 2017 lalu, peraturan ini udah nggak berlaku lagi di seluruh wilayah Indonesia.