Follow Us

PPKM Level 3 Serentak Libur Nataru Dibatalkan, Pemerintah Lebih Perketat Syarat Perjalanan dan Perayaan

Al Sobry - Selasa, 07 Desember 2021 | 06:06
PPKM Level 3 Serentak Libur Nataru Dibatalkan, Pemerintah Lebih Perketat Syarat Perjalanan dan Perayaan
Kompas.com

PPKM Level 3 Serentak Libur Nataru Dibatalkan, Pemerintah Lebih Perketat Syarat Perjalanan dan Perayaan

HAI-Online.com - Melihat perkembangan situasi kasus Covid-19 dan keseimbangan aturan, pemerintah akhirnya memutuskan untuk tidak akan menerapkan PPKM Level 3 pada periode Natal dan Tahun Baru (Nataru) secara serentak di semua wilayah.

Penerapan PPKM Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan.

Dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/12/2021) Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan yang merupakan Koordinator Penanganan PPKM wilayah Jawa-Bali mengatakan, keputusan terbarunya itu didasarkan pada capaian vaksinasi dosis 1 di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen dan dosis 2 yang mendekati 56 persen.

Baca Juga: Sekolah Diimbau Nggak Liburin Siswa selama Nataru, Pembagian Rapor Dipindah Tahun Depan

Dia menyebutkan, vaksinasi lanjut usia atau lansia akan terus digenjot. Hingga saat ini, vaksinasi lansia mencapai 64 dan 42 persen untuk dosis 1 dan 2 di Jawa dan Bali.

"Syarat perjalanan akan tetap diperketat, terutama di perbatasan untuk penumpang dari luar negeri. Namun kebijakan PPKM di masa Nataru bakal dibuat lebih seimbang dengan disertai aktivitas testing dan tracing yang tetap digencarkan," katanya dalam keterangan pers tertulis, kemarin

Pemerintah juga bakal melarang seluruh jenis perayaan Tahun Baru di hotel, pusat perbelanjaan, mal, tempat wisata dan tempat keramaian umum lainnya.

Sementara untuk operasional pusat perbelanjaan, restoran, bioskop dan tempat wisata hanya diizinkan dengan kapasitas maksimal 75 persen dengan kategori hijau di aplikasi Peduli Lindungi.

"Sedangkan untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan Peduli Lindungi harus ditegakkan," lanjut Luhut.

Lebih lanjut kata dia, penanganan pandemi di Indonesia menunjukkan perbaikan yang signifikan dan terkendali pada tingkat yang rendah.

Sejauh ini, angka kasus konfirmasi Covid-19 harian berada level stabil di bawah angka 400 kasus.

Baca Juga: Layak Ditonton Remaja, Film YUNI Bakal Resmi Tayang di Bioskop Indonesia Mulai 9 Desember

Luhut menghimbau, sesuai arahan presiden Jokowi, masyarakat sebaiknya segera untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi lengkap dan memberikan sintikan ke anak-anak.

"Langkah ini untuk memberikan perlindungan pada anak-anak, termasuk mempertimbangkan penyebaran varian Omicron di Afrika Selatan yang banyak menyerang anak-anak," kata Luhut. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest