Undang-undang tersebut menjamin kepastuian hukum, keselarasan, keserasian, standarisasi, dan ketertiban dalam penggunaan bendera, bahasa, lambang negara, serta lagu kebangsaan.
Ciri-ciri lagu wajib, yaitu:
Lirik lagu wajib bertujuan menanamkan sikap cinta tanah air, nasionalisme, kepahlawanan, rela berkobran demi bangsa dan negara.
Biasnya menggunakan irama yang semangat atau berupa himne.
Diajarkan, dipelajari, dan dihayati sesuai dengan maksudn dan tujuan yang terkandung di dalamnya. (*)
Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Perbedaan Lagu Wajib dan Lagu Nasional"