Follow Us

Dari Cekcok di Live IG, Sekelompok Pemuda Janji Tawuran di Penjaringan, Satu Remaja Tewas

Al Sobry - Rabu, 10 November 2021 | 12:08
Ilustrasi tawuran
HAI

Ilustrasi tawuran

Menurut Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tawuran dua kelompok itu menyebabkan satu orang tewas.
Status kini, polisi telah menangkap empat tersangka pelaku tawuran di Penjaringan. Satu tersangka lain masih dalam pengejaran.

"Alasan menyerang ini karena pada saat live IG terjadi ketersinggungan, akhirnya terjadi tawuran," kata Guruh saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Utara, seperti HAI kutip dari Kompas.com, Selasa (9/11) kemarin.

Baca Juga: Nggak Ada Kapoknya, Pulang PTM Tawuran Pelajar SMK di Bogor Kembali Pecah

Korban diketahui berinisial NF (16), sedangkan para tersangka adalah DS (19), AS (23), IS (23), RV (23). Satu tersangka yaitu FS masih dalam pengejaran polisi.

Setelah percekcokan saat live di Instagram, kedua kelompok membuat janji untuk berkelahi di Kapuk Kamal Raya, Penjaringan, Jakarta Utara pada 20 Oktober 2021. Tawuran kemudian pecah sore harinya yaitu pukul 04.00 WIB.

Situasi lalu berbalik, para tersangka menyerang korban NF dengan senjata tajam hingga korban meninggal dunia.

"Korban terkena bacokan celurit tersangka FS, setelah itu korban sempoyongan yang kemudian dikeroyok oleh para tersangka yang lain DS, AS, IS, RV," ucap Guruh.

Korban ditemukan tergeletak tak bernyawa oleh anggota kepolisian yang mendatangi lokasi tawuran.

Polisi kemudian menyelidiki dan menangkap para tersangka serta mengamankan beberapa barang bukti berupa beberapa senjata tajam, pakaian yang dikenakan tersangka dan korban, serta satu unit sepeda motor.

Baca Juga: Nggak Lama, Puasa Medsos 30 Menit Setiap Hari Bakal Mengurangi Kecemasan dan Kesendirian

Para tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dan atau Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest