Follow Us

Ramai Soal Magang Nggak Dibayar, Gimana Sih Sebenarnya Aturan Internship?

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 08 November 2021 | 18:00
(Ilustrasi) mahasiswa magang
Pexels.com

(Ilustrasi) mahasiswa magang

Di dalam pasal 13 ayat (1) aturan tersebut dijelaskan, salah satu hal peserta magang yakni memperoleh uang saku. Besaran uang saku harus disebutkan dalah perjanjian pemagangan yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

Uang saku tersebut meliputi biaya transportasi, uang makan, dan insentif peserta pemagangan.

Di sisi lain, pada pasal 16 Permenaker tersebut pun ditegaskan, setiap penyelenggara magang diwajibkan memberi uang saku kepada peserta magang.

Sehingga, jawaban dari pertanyaan apakah internship dibayar, adalah ya. Pasalnya, di dalam aturan mengenai pemagangan di dalam negeri, yakni Permenaker Nomor 6 tahun 2020 disebut, peserta magang berhak atas uang saku, dan penyelenggara magang wajib untuk memberi uang saku kepada peserta.

Selain terkait uang saku, peserta dan penyelenggara magang pun memiliki hak dan kewajiban lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

Hak Peserta Pemagangan

  • Memperoleh bimbingan dari pembimbing pemagangan atau instruktur
  • Memperoleh pemenuhan hak sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Memperoleh fasilitas keselamatan dan kesehatan kerja selama mengikuti pemagangan
  • Memperoleh uang saku
  • Diikutsertakan dalam program jaminan sosial
  • Memperoleh sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Baca Juga: Gen Z Disebut Kaum Rebahan, Antarestar Buktikan Remaja 19 Tahun Bisa Bisnis Beromzet Puluhan Juta Sehari

Kewajiban Peserta Pemagangan

  • Mentaati perjanjian pemagangan
  • Mengikuti program pemagangan sampai selesai
  • Mentaati tata tertib yang berlaku di penyelenggara pemagangan
  • Menjaga nama baik penyelenggara pemagangan.
Hak Penyelenggara Pemagangan

  • Memanfaatkan hasil kerja peserta pemagangan
  • Memberlakukan tata tertib dan perjanjian pemagangan.
Kewajiban Penyelenggara Pemagangan

  • Membimbing peserta sesuai dengan program pemagangan
  • Memenuhi hak peserta sesuai dengan perjanjian pemagangan
  • Menyediakan alat pelindung diri sesuai dengan persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja
  • Memberikan uang saku kepada peserta
  • Mengikutsertakan peserta dalam program jaminan sosial
  • Mengevaluasi peserta
  • Memberikan sertifikat pemagangan atau surat keterangan telah mengikuti pemagangan.
Nah, jadi itulah informasi terkait aturan magang yang berlaku di Indonesia yang bisa lo pelajari sebelum memutuskan magang di mana biar nggak salah pilih perusahaan, guys. (*)

Baca Juga: 5 Skill yang Bakal Kamu Dapetin setelah Kuliah S2 yang Berguna Banget di Dunia Kerja

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest