Jadi, setiap kendaraan bermotor baik mobil maupun motor, bakal segera dipasang stiker ber-hologram dilengkapi dengan 18 QR Code.
Untuk ke depannya, cetakan kertas tanda bukti pelunasan kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan sudah akan berubah menjadi stiker hologram saja.
Stiker ini pun sah ditunjukkan ke petugas polisi lalulintas jika sedang digelar razia kendaraan. Lainnya, pengendara hanya perlu mengeluarkan SIM saja.
Dikatakan Direktur Manajemen Risiko dan Teknologi Informasi Jasa Raharja Amos Sampetoding, stiker hologram ini nantinya dilengkapi instrumen Radio Frequency Identification (RFID).
Jadi, kepolisian dapat mengetahui dengan mudah pemilik kendaraan bermotor yang taat bayar pajak maupun melakukan penilangan secara digital.
"Dengan adanya inovasi ini, maka dimungkinkan pengembangan lebih lanjut ke arah modern road payment system, baik untuk transaksi pembayaran tol, parkir, dan lain sebagainya tanpa kontak bantuan petugas," kata dia dikutip HAI dari Kompas.com Selasa (2/11/2021) ini.
Menurut Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono, stiker ber-hologram tersebut dalam implementasinya kelak akan dipasang di kaca depan sebelah kiri atas/bawah ataupun sebelah kanan atas.
Berukuran panjang 60 milimeter dan lebar 90 milimeter, stiker memiliki logo Polri dan Jasa Raharja, No Polisi, jenis kendaraan, masa berlaku, barcode, dan warna yang berubah setiap tahunnya.
"Digital stiker dengan QR Code ini terekam dalam server komputer Samsat," tuturnya. (*)