HAI-Online.com – Marvel dan Disney menggugat para pemilik hak cipta dari karakter-karakter Avengers kayak Iron Man, Spider-Man, Black Widow, Ant-Man, dan lain-lain.
Gugatan itu dilayangkan kepada para ahli waris pencipta karakter komik mereka seperti Larry Lieber, Stan Lee, Steve Ditko, dan Gene Colan.
Marvel sendiri saat ini terancam kehilangan hak cipta tokoh-tokoh di atas karena para ahli waris berencana untuk mengklaim kembali hak ciptanya.
Jika Marvel kalah dalam gugatan ini, proyek-proyek besar dari Marvel Cinematic Universe dan lainnya bisa terhenti atau harus membayar dengan biaya yang nggak sedikit.
Melansir The Hollywood Reporter, pada bulan Agustus pihak Ditko menarik hak cipta Spider-Man yang pertama kali muncul di komiknya pada tahun 1962.
Di bawah ketentuan penghentian Undang-Undang Hak Cipta, penulis atau ahli warisnya dapat mengklaim kembali haknya setelah diberikan kepada penerbit sesuai jangka waktu yang ditentukan.
Marvel disebut mesti menyerahkan hak cipta kepada Ditko atas karakternya pada Juni 2023.
Nggak mau nyerah begitu aja, Marvel pun akhirnya menggugat Lieber, Ditko, dan Heck di pengadilan federal Manhattan. Sementara, untuk kasus Gene Colan, Marvel menyerahkannya ke pengadilan federal Brooklyn.
Baca Juga: Bakal Ada Easter Egg Tentang Free Fire di Film Venom: Let There Be Carnage
Untuk memperjuangkan permasalahan ini, Marvel menunjuk pengacara Dan Petrocelli, yang sebelumnya pernah menangani kasus serupa bersama DC atas hak cipta Superman.
Jika pihak penggugat menang, maka Disney berharap setidaknya masih bisa memegang sebagian hak cipta karakternya sebagai kepemilikan bersama.
Namun konsekuensinya, induk perusahaan Marvel tersebut mesti membagi keuntungan dari penjualan atas film-film dengan karakter tersebut dengan para ahli warisnya. (*)