Follow Us

Pentolan Behemoth, Nergal Menang Banding atas Kasus Penistaan Agama

Mohammad Farras Fauzi - Selasa, 14 September 2021 | 17:05
Nergal of Behemoth
Wikimedia

Nergal of Behemoth

HAI-Online.com - Kasus penistaan agama nggak hanya bisa kejadian di Indonesia ni fren. Kalo ada yang masih inget, awal tahun lalu vokalis Behemoth Nergal juga sempet dilbatkan dalam kasus serupa.

Kala itu, Nergal harus berurusan dengan pengadilan pemerintah Polandia setelah dirinya dianggap "menyinggung perasaan para orang religius" lewat memposting gambar injakan sepatunya di atas foto Bunda Maria.

Untuk kasus tersebut, Nergal bahkan harus dihukum untuk membayar denda sebesar 15.000 złoty (setara Rp. 56.000.000,00) dan biaya pengadilan hampir 3.500 złoty (setara Rp. 13.000.000,00).

Baca Juga: 75% Anak Muda Punya Kemampuan Mengatasi Perubahan Iklim, Sayangnya Banyak yang Dipandang Sebelah Mata

Setelah berbulan-bulan mengajukan banding dan datang di serangkain persidangan, Nergal akhirnya bernafas lega karena telah memenangkan bandingnya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa foto yang dipermasalahkan tersebut sudah diperingatkan dengan opsi "disclaimer" sebelumnya.

Sehingga publik dinilai dapat cukup cerdas untuk menyaring foto yang dikonsumsinya sendiri di media sosial.

Adapun dalam disclaimer tersebut, Nergal menuliskan, "Konten yang disajikan di profil ini mungkin menyinggung perasaan kelompok agama dan lainnya. Jika kalian tidak ingin itu terjadi, berhentilah ikuti saya (di media sosial)."

Setelah diberikan status kasusnya yang sudah selesai, pentolan Behemoth itu langsung mengeluarkan keluh kesahnya dalam sebuah postingan Instagram.

Baca Juga: Chris Martin Rela Lepas Helm Stormtrooper untuk Dilelang demi Yayasan yang Bantu Remaja

Pada caption di postingan tersebut, Nergal masih saja terlihat kesal dan murka atas sistem di negaranya yang masih mempermasalahkan kasus yang dialaminya.

Sosok kontroversial ini emang dikenal vokal banget untuk menyuarakan kondisi sosial dan politik di negaranya, Polandia. (*)

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

Latest