Hasilnya mengejutkan. Ternyata uang kertas berwarna biru itu tidak bisa difotokopi. Justru malah muncul sebuah tulisan http://www.rulesforuse.org.
Video di Tiktok itu langsung viral dan dikomentari banyak orang. Sampai kimi sudah lebih dari 1.400 komentar.
Baca Juga: Kenapa Uang Rupiah Baru Ada Banyak Lingkaran Kecil? Ini Penjelasannya
Menanggapi video yang viral itu, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan terkait uang kertas rupiah yang tidak dapat difotokopi.
Direktur Departemen Komunikasi BI Junanto Herdiawan menjelaskan kepada KompasTV bahwa uang kertas memang tidak bisa difotokopi.
Menurut dia, hal itu karena sebagai bentuk pengaman dalam hal pemalsuan uang sebagai alat pembayaran sah.
“Iya, memang itu bagian dari unsur pengaman uang Rupiah kita agar tidak mudah dipalsukan,” katanya Senin (13/9/2021).
Junanto menambahkan, bahwa hal tersebut ternyata sudah umum. Mata uang negara lain seperti Dollar, Yen, Euro dan mata uang lain di dunia juga tak bisa difotokopi atau discan.
"Mata uang itu juga tidak bisa di-copy dan di-scan,” ucap dia lagi.
Junanto menambahkan, jika uang kertad difotokopi, akan muncul alamat link ke Central Bank Counterfeit Detterence Group (CBCDG).
Baca Juga: Giliran Upin Ipin Nggak Setuju Disebut Propaganda Malaysia oleh Ketua KPI
Melansir Rulesforuse.org, setiap negara mempunyai batasan hukum masing-masing atas reproduksi gambar uang kertas.