Sedangkan, kedua pelaku masing-masing berinisial AY (23) dan MS (17).
Dengan laporan orangtua korban dan temuan barang bukti berupa celurit ukuran 1,5 meter, dua buah samurai, dan satu stik golf, remaja AY dan MS dikenakan Pasal 170 KUHP dan/atau Pasal 351 KUHP dan/atau Pasal 385 KUHP.
Tawuran di Periuk
Aksi tawuran antar-remaja yang terjadi berikutnya berlokasi di Situ Bulakan, Kelurahan Periuk, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, pada 22 Agustus 2021.
Ada 5 pelaku yang ditangkap, yakni AAP, MF, SD, MAN, dan IS yang diamankan pada hari itu juga di kediaman masing-masing.
Akibat tawuran tersebut, korban berinisial NF (20) terluka di kedua lengannya karena dibacok celurit.
Kepolisian mengamankan barang bukti dati 5 tersangka berupa satu bilah celurit berukuran 1 meter, sebuah sepeda motor dan beberapa ponsel.
Kelimanya disangkakan Pasal 170 Ayat 1 dan Ayat 2 dan Pasal 350junctoPasal 55 dan 56 KUHP.
Baca Juga: Inilah 5 Negara Paling 'Santai' di Dunia, Indonesia Juaranya!
Tawuran di Cipondoh
Di tempat lain pada 22 Agustus 2021, kepolisian juga menangkap seorang pria berinisial KS (19) di Jalan Irigasi Sipon, Poris Plawad Utara, Cipondoh.
Penangkapan itu mulanya dilakukan saat kepolisian melakukan patroli rutin pada tanggal tersebut.