"Minggu (22/8/2021), kepolisian menemukan informasi dari medsos bahwa akan ada tawuran yang diadakan di Jalan Irigasi Cipondoh," ungkap Deonijiu.
Kemudian, saat berpatroli di lokasi tersebut, kepolisian mengamankan 6 remaja yang memang hendak tawuran.
Saat enam orang tersebut diperiksa, KS diketahui membawa sebilah celurit. Oleh karena itu, petugas langsung menangkap terduga.
Menurut Deonijiu, tindakan KS termasuk melanggar tindak pidana dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951. (*)