Aturan mengenai batasan tarif PCR diatur dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Reserve Transcription Polymerase Chain Reaction (RT-PCR).
Baca Juga: Duh! Covid-19 Muncul Lagi, Wuhan Bakal Periksa Semua Warganya
Kemenkes menetapkan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebagai berikut:
- Pemeriksaan RT-PCR di Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 495.000
- Pemeriksaan RT-PCR di luar Pulau Jawa dan Bali sebesar Rp 525.000
Dengan berlakunya surat edaran ini, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi untuk Pemeriksaan RT-PCR, dicabut dan dinyatakan nggak berlaku.
Adapun sebelum dilakukan penyesuaian tarif tes PCR yang terbaru ini, batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab sebesar Rp 900.000.(*)
Baca Juga: Kayak Olahraga, Meditasi Itu Banyak Macemnya, Simak 7 di Antaranya Nih
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Harga Tes PCR dan Antigen di Kimia Farma Turun, Ini Rinciannya"