HAI-Online.com – Pemerintah resmi melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 dengan memperpanjang aturan tersebut mulaihingga 9 Agustus 2021, yang berlalu mulai Selasa (3/8/2021).
"Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari tanggal 3 sampai dengan 9 Agustus 2021," kata Presiden Joko Widodo melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).
Menurut Jokowi, nantinya PPKM Level 4 ini akan berlaku di sejumlah kabupaten/kota. Namun, wilayah mana yang akan menerapkan PPKM Level 4 akan diumumkan Menteri Koordinator.
"Dengan penyesuaian aturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi di masing-masing daerah," ucap Jokowi.
Dalam pengumuman tersebut, Presiden Jokowi mengklaim bahwa PPKM Level 4 yang telah dilakukan sebelumnya telah membawa sejumlah perbaikan.
"Baik dalam hal konfirmasi kasus harian, tingkat kasus aktif, tingkat kesembuhan, dan persentase BOR (bed occupancy rate)," ujar Jokowi.
Perbaikan itu membuat pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4, dengan sejumlah penyesuaian aturan terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat.
Adapun PPKM Level 4 sebelumnya diterapkan selama 21-25 Juli dan diperpanjang 26 Juli-2 Agustus 2021.
Kebijakan PPKM Darurat merupakan tindak lanjut atas lonjakan tinggi kasus Covid-19 di Indonesia bulan lalu.
Saat itu, ledakan kasus nggak diiringi dengan perbaikan fasilitas kesehatan atau rumah sakit, akibatnya angka kematian akibat Covid-19 juga tinggi.
Salah satu faktor yang membuat kasus Covid-19 melonjak adalah semakin meluasnya penularan varian baru virus corona, ternyata varian Delta.