HAI-Online.com – Kartu Tanda Penduduk atau KTP menjadi identitas resmi bagi penduduk di suatu negara, termasuk Indonesia.
Selain itu, KTP juga merupakan bukti fisik yang menandakan bahwa seseorang adalah bagian dari negara tersebut.
Nah di Indonesia sendiri, KTP seringkali menjadi salah satu syarat yang harus dipenuhi saat seseorang ingin mengurus sesuatu, seperti melamar pekerjaan, membuat dokumen penting, atau memperoleh bantuan sosial dari pemerintah.
Namun, meski Indonesia sudah menggunakan KTP elektronik (e-KTP), nggak jarang kalian masih harus menyerahkan fotokopi e-KTP sebagai syarat pengurusan.
Padahal, di beberapa negara yang telah mengadopsi KTP elektronik sepenuhnya, warganya sudah nggak ribet lagi dengan berkas fotokopi saat berurusan dengan kantor pemerintah.
Melansir Kompas.com, berdarkan riset dari FySelf, sebuah perusahaan penyedia platform identitas digital, ada tiga contoh negara yang udah nggak lagi memerlukan fotokopi untuk urusan KTP-nya.
Baca Juga: Heboh Foto Selfie KTP Diperjualbelikan, Pengamat: Verifikasi Semacam Ini Nguntungin Satu Pihak
1. Estonia
Negara yang terletak di Eropa Utara ini memiliki KTP dengan sistem yang terbilang canggih. Selain menjadi kartu identitas warga negara, nomor identitas yang tercantum pada KTP Estonia juga bisa dimanfaatkan untuk mengakses berbagai layanan publik pemerintah secara digital.
Beberapa layanan yang dapat diakses hanya dengan nomor KTP Estonia, di antaranya adalah platform e-Governance untuk mengurus surat atau berkas penting, e-Tax (pajak), X-Road, i-Voting (pemungutan suara), Blockchain, Cryptocurrency, e-Health Record (fasilitas kesehatan publik), dan e-Residency.
Alhasil, penduduk Estonia nggak perlu repot dengan berkas-berkas fotokopi saat ingin mengurus dokumen.
Kemampuan ini bisa terjadi berkat dukungan sistem di aplikasi Smart-ID. Aplikasi ini menyediakan fitur di mana masyarakat Estonia dapat membuat tanda tangan secara digital untuk keperluan otentikasi.