Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Presiden Jokowi Resmi Perpanjang PPKM Level 4 Sampai 2 Agustus Mendatang: Terimakasih Atas Pengertiannya!

Al Sobry - Minggu, 25 Juli 2021 | 20:16
Presiden Jokowi umumkan aturan baru PPKM level 4
Tribunnews

Presiden Jokowi umumkan aturan baru PPKM level 4

HAI-Online.com- Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi memperpanjang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4.

Jokowi mengungkapkan bahwa kebijakan ini akan berlangsung hingga 2 Agustus mendatang.

Dikutip dsri KompasTV, Jokowi menuturkandi Tanah Airkini telah terjadi perbaikan tren dalam pengendalian pandemi Covid-19.

Baca Juga: Ini Alasan Didi Riyadi Sampai Surati Presiden Buat Nolak Perpanjangan PPKM Darurat

Menurut penjelasannya, laju penambahan kasus Covid-19, BOR, danpositivityratemulai menunjukan penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Pulau Jawa.

"Kendati demikian, kitaharus tetap hati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini tetap harus selalu waspada menghadapi varian delta yang sangat menular,"kata Jokowi dalam keterangan pers secara virtual, Minggu (25/7/2021) malam.

Tak hanya itu, pertimbangan aspek kesehatan harus dihitung secara cermat.

Pada saat bersamaan Jokowi juga menekankan aspek sosial ekonomi masyarakat khususnya pemenuhan kebutuhan hidup harus juga diprioritaskan.

Atas pertimbangan tersebut, Jokowi menuturkan bahwa pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 4.

"Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi dan dinamika sosial saya memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM Level 4 dari 26 Juli sampai 2 Agustus 2021," tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Negara juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah mendukung penerepan kebijakan tersebut.

"Terima kasih kepada seluruh rakyat indonesia atas pengertian dukungannya terhadap pelaksanaan kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat yang dilakukan selaman 23 hari terakhir," ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya pemerintah telah menerapkan pelaksanaan PPKM Darurat di sejumlah wilayah Jawa-Bali sejak 3 Juli lalu.

Kemudian pada Selasa (20/7/2021) pemerintah memutuskan untuk memperpanjang PPKM Darurat hingga hari ini atau 25 Juli 2021. (*)

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

x