“Kaum muda dihadapkan pada tekanan besar untuk terlihat baik melalui, antara lain, iklan dan media sosial, dan model yang ditampilkan sering di-retouch secara digital.”
“Hal ini memberi gambaran ideal bagi kaum muda akan cita-cita kecantikan yang tidak mungkin tercapai,” kata departemen tersebut dalam proposalnya.
Undang-undang tersebut, yang telah mendapat dukungan dari beberapa influencer, akan berlaku di semua platform media sosial utama termasuk Instagram, Snapchat, dan TikTok dan mulai berlaku seperti yang diarahkan oleh Raja Norwegia.
Menurut kalian, kira-kira Indonesia bakal nerapin peraturan semacam ini, nggak, ya di masa depan, sob? (*)
Baca Juga: Bendera Norwegia, 'Ibu' dari Banyak Bendera Negara di Dunia, Termasuk Indonesia