Follow Us

Polisi Tangkap Pemilik Restoran Abal-abal Penjual Makanan yang Viral di Media Sosial

Ferry Budi Saputra - Minggu, 20 Juni 2021 | 10:20
Tangkapan Layar Video Restoran Abal-abal yang Viral di Media Sosial

Tangkapan Layar Video Restoran Abal-abal yang Viral di Media Sosial

HAI-Online.com - Akhirnya pemilik restoran abal-abal di lapak online berhasil ditangkap pihak kepolisian. Wanita berinisial ES (35) asal Jalan Babatan Pratama Wiyung, Surabaya, diamankan oleh Unit Resmob Polrestabes Surabaya.

Baca Juga: Viral Video Matahari Terbit dari Utara BMKG Beri Penjelasan Ilmiah

"Pelaku kami amankan di rumahya Perumahan Villa Riviera Kota Surabaya, hari Rabu (9/62021) kemarin sekitar jam 12.55 WIB," ucap Kanit Resmob, Iptu Arief Rizky Wicaksana, saat pers rilis di Mapolrestabes Surabaya, Jum'at (18/6/2021).

Dia diamankan atas dugaan tindak pidana pelaku usaha dilarang memproduksi dan atau memperdagangkan barang atau jasa yang tidak sesuai dengan janji yang dinyatakan dalam label, etiket, keterangan, iklan atau promosi penjualan barang.

Sebelumnya, beredar video pesanan konsumen yang merasa tak puas dengan barang yang dipesannya, "Sehingga korban sebagai konsumen merasa dirugikan atas perbuatan tersebut," papar Arief.

Atas dasar informasi itu pihak kepolisian mencari tahu siapa pelakunya. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Arief telah diamankan barang bukti seperti lembar nota, flashdisk berisi rekaman video, foto makanan foto lokasi.

Kemudian, tangkapan layar bukti order pembayaran melalui OVO, 1 lembar spanduk tulisan Warung Makan Nasi Padang Sari Bundo, 4 bendel catatan kroscek stokan dan omzet, 2 buah buku kasbon dan catatan belanja dan 22 HP.

"Pelaku mengaku jika menjalankan usaha tersebut sejak bulan September tahun 2019, dan beroperasi pada 9 tempat lokasi usaha yang tersebar di wilayah Surabaya Barat, Surabaya Timur, Surabaya Selatan dan wilayah Sidoarjo," tutur dia.

Baca Juga: Viral Penipuan Berkedok Restoran Terkenal di GrabFood, Ini Tanggapan Grab Indonesia

Pelaku mengaku baru setahun belakangan beraksi, "Baru satu tahun berjalan, omzet keuntungannya sekitar 5 juta rupiah," kata pelaku.

Atas perbuatannya, ES kini harus mendekam di dalam jeruji besi Polrestabes Surabaya. Polisi menjeratnya dengan Pasal 62 Jo Pasal 8 Ayat (1) huruf F Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.

Sebelumnya, viral di media sosial video seorang perempuan membongkar penipuan yang dilakukan lapak makanan online di Surabaya, pada Jumat (11/6/2021).

Source : Kompas.com

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest