Dari barang bukti yang berhasil dikumpulkan tim Polres Metro Jakarta Barat, Anji menunjukkan ganja miliknya tanpa berusaha menutupinya. Meski mempermudah kerja polisi, Anji berdasarkan jumlah barang bukti yang diamankan telah ditetapkan menjadi tersangka.
Baca Juga: 3 Alasan Kenapa Stadion Pas Laga Hongaria vs Portugal Bisa Full Penonton
Dia juga disangkakan Pasal 111 Ayat 1 dan Pasal 127 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sehingga terancam hukuman penjara paling lama 12 tahun.
Dikutip dari Kompas.com, tak hanya 30 gram ganja yang digasak tim Polres Jakarta Barat dari dua tempat yang diincar. Menurut Kombes Pol Ady Wibowo, ada juga barang bukti yang ditemukan dari studio rekamannya di Cibubur, Jakarta Timur dan di Bandung, Jawa Barat.
Di studio rekaman Anji, polisi menyita ekstrak ganja, kertas vapir, dan speaker yang digunakan untuk menyimpan lintingan ganja.
Setelah pengembangan, polisi menyita lagi ganja yang ada di kediamannya di Bandung.
Di sana polisi menyita biji-biji ganja, batang ganja, dan ada sebuah buku Hikayat Pohon Ganja."Jadi memang menurut saudara AN ini (buku Hikayat Pohon Ganja) adalah bagian dari edukasi yang bersangkutan terkait ganja itu sendiri karena sudah rekan-rekan pahami juga di 48 negara bagian di Amerika sudah melegalkan tanaman ganja ini, tapi itu bukan ranah kami kepolisian,” kata Ady.
Selain itu, pengakuan Anji yang cukup mengejutkan kepada polisi adalah ia mengaku mendapatkan ganja tersebut dari situs web yang diduga berasal dari Amerika Serikat.
Ady mengungkapkan, diperlukan akun khusus untuk memesan ganja dari situs tersebut, tetapi Anji tak memiliki akun tersebut.
Seseorang berinisial BRO yang memiliki akun khusus di situs itu menghubungi Anji melalui media sosial untuk menawarkan ganja.
Editor : Hai
Baca Lainnya
PROMOTED CONTENT
Latest