HAI-Online.com - Bagi kalian yang ingin melanjutkan pendidikan jenjang sarjana, magister, atau doktoral tapi ingin memilih kampus swasta, ada beberapa hal yang harus kalian perhatikan nih. Salah satunya mengecek dulu legalitas kampus tersebut.
Baca Juga: Beasiswa S1 Pelaku Seni Budaya LPDP Dibuka, Ini Syarat Lengkapnya
Saat memilih kampus harus hati-hati, pastikan kampus yang dipilih legal secara hukum atau izin operasionalnya terdaftar di database Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbudristek).
Melansir Kompas.com, saat konferensi virtual terkait temuan izin operasional kampus swasta yang diduga palsu, Kamis (29/4/2021), Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbudristek, Polaris Siregar mengatakan langkah termudah adalah mengecek secara online.
"Kami harapkan, mahasiswa atau orangtua bisa mengecek kampus ini ilegal, terakreditasi melalui portal Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti)," kata dia.
Polaris menyebut, di dalam portal ini memuat data resmi kampus, prodi hingga mahasiswa yang terdaftar di Kemendikbudristek. Polaris mengatakan tidak hanya kampus negeri yang terdaftar. Kampus swasta, lalu kampus di luar naungan Kemendikbud seperti kampus di bawah Kemenag dan kementrian lain juga bisa dicek keabsahannya.
Melansir laman PD Dikti, melalui portal ini kita dapat mengakses data perguruan tinggi, program studi, mahasiswa, alumni dan berbagi aktivitas akademik di perguruan tinggi.
Baca Juga: Sulit Mencari Buku untuk Dibaca? 5 Perpustakaan Ini Sediakan Layanan Digital
Data yang ada pada Forlap PDDIKTI Kemendikbud ini dikelola oleh masing-masing perguruan tinggi dengan cara melakukan pelaporan data setiap periode akademik.
Data pada pangkalan data ini sering digunakan sebagai sumber rujukan data seperti untuk calon mahasiswa yang ingin tahu profil resmi kampus. Termasuk juga biasanya untuk rujukan pada saat penerimaan CPNS, penerimaan karyawan di perusahaan dan aktivitas lainnya.
Kalian bisa mengikuti cara mengecek izin operasional kampus di bawah ini:
1. Silakan mengakses situs https://pddikti.kemdikbud.go.id/ 2. Setelah masuk di PDDIKTI, selanjutnya silakan ketik keyword di kolom kanan atas nama kampus yang dipilih. 3. Setelah di enter, akan muncul tampilan informasi kampus. Mulai dari nomor Surat Keterangan Perguruan Tinggi (SK PT), Tanggal SK PT dan tanggal pendirian kampus, lalu jumlah dan nomor pendirian program studi. Untuk legalitas dosen, ada juga jumlah Nomor Induk Dosen Khusus (NIDK), Nomor Urut Pendidik (NUP) dan informasi resmi lainnya.