Follow Us

Ini Ketentuan Perjalanan Keluar Jakarta selama Periode Larangan Mudik Lebaran 2021

Hanif Pandu Setiawan - Jumat, 23 April 2021 | 19:19
Sejumlah penumpang bus tengah bersiap menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).
MUHAMMAD NAUFAL/KOMPAS.com

Sejumlah penumpang bus tengah bersiap menaiki salah satu layanan bus dari Terminal Poris Plawad, Minggu (11/4/2021).

Baca Juga: Arief Muhammad Sedih Mudik Dilarang, Bikin Surat Terbuka yang Isinya Cringe Banget

Opsi lainnya adalah melakukan tes GeNose C19 pada hari keberangkatan di mana tes tersedia di rest area. Satgas Covid-19 daerah nantinya bisa melakukan tes acak di sejumlah titik apabila diperlukan.

Aturan transportasi lain

Sementara itu, pelaku perjalanan dengan transportasi laut, udara, dan penyeberangan laut wajib menunjukkan surat hasil negatif tes PCR atau rapid test antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose C19.

Pelaku perjalanan tersebut juga diwajibkan mengisi e-HAC Indonesia.

Nggak hanya itu, penumpang kereta api antarkota juga diwajibkan menunjukkan hasil negatif tes PCR atau tes rapid antigen H-1 sebelum keberangkatan atau tes GeNose.

Namun, penumpang kereta api tersebut nggak diharuskan mengisi e-HAC. Di sisi lain, masyarakat termasuk warga DKI Jakarta dilarang mudik pada 6-17 Mei 2021.

Pada periode tersebut, warga yang harus melakukan perjalanan ke luar Jakarta diwajibkan memperlihatkan surat izin keluar masuk (SIKM). (*)

Baca Juga: Larangan Mudik Lebaran 2021 Resmi Berlaku Mulai 6 Mei sampai 17 Mei nanti.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan Perjalanan Pakai Kendaraan Pribadi ke Luar Jakarta Selama Larangan Mudik"

Source : KOMPAS.com

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest