Follow Us

Ini Solusi NIK atau KK Bermasalah saat Daftar Sekolah Kedinasan

Hanif Pandu Setiawan - Rabu, 14 April 2021 | 14:00
8 Sekolah Kedinasan Dibuka April 2021, Cek  Alur Pendaftarannya
Menpan.go.id

8 Sekolah Kedinasan Dibuka April 2021, Cek Alur Pendaftarannya

HAI-Online.com – Pendaftaran sekolah kedinasan udah dibuka pada 9 April lalu hingga 30 April mendatang. Sebanyak 29 sekolah kedinasan dari delapan instansi akan menerima sebanyak 6.464 calon siswa/siswi/taruna/taruni.

"Sebanyak 6.464 alokasi siswa hasil persetujuan prinsip disediakan bagi calon pegawai negeri sipil jalur sekolah kedinasan tahun 2021," ungkap Menpan RB Tjahjo Kumolo dilansir dari laman Kemenpan RB.

Buat kalian yang berminat mendaftar ke sekolah kedinasan, beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan calon pelamar adalah:

  1. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  2. Kartu Keluarga, ijazah/Surat Keterangan Lulus,
  3. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan sekolah kedinasan yang dilamar.
Baca Juga: Sekolah Kedinasan Kemenhub Buka 3.200 Formasi, Ini Syarat dan Informasinya

Sebelum melakukan pendaftaran ke sekolah kedinasan yang dituju, calon pelamar diwajibkan untuk membuat akun SSCASN DIKDIN di situs dikdin.bkn.go.id.

Saat membuat akun, calon pelamar akan diminta untuk memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (KK).

Namun demikian, dalam proses persiapan data-data ini, ternyata banyak peserta yang merasa kebingungan karena ada kendala berupa ketidaksesuaian data antara NIK dan KK.

“NIK atau KK calon pelamar kerap kali nggak terdeteksi karena NIK atau KK nggak terdaftar,” ujar Plt. Deputi bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Teguh Widjinarko dilansir dari laman resmi kemenpan RB.

Teguh mengingatkan calon pelamar agar NIK atau nomor KK nggak menjadi hambatan saat akan mulai mendaftar sekolah kedinasan.

Oleh karena itu, apabila terdapat ketidaksesuaian data antara NIK dan Nomor KK/NIK Kepala Keluarga, calon pelamar dapat mengajukan perbaikan data ke Kantor Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) setempat sesuai alamat KTP dan Disdukcapil Pusat untuk melakukan perbaikan data sesuai dengan dokumen resmi yang dimiliki.

Baca Juga: Ingin Daftar Sekolah Kedinasan? Jangan Lupa Siapkan 4 Dokumen Wajib Ini

Data kependudukan harus dipastikan sudah tersinkronisasi dengan server Dukcapil Pusat. Calon pelamar dapat menghubungi Direktorat Jenderal Dukcapil Pusat melalui email callcenter@dukcapil.kemendagri.go.id.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest