“Pusat data untuk pemegang hak cipta juga telah ada sejak dulu, namun tidak disentralisasi. Itulah mengapa terdapat adanya inisiasi untuk membentuk sebuah pusat data yang terpusat melalui LMKN, sehingga semua alur dapat menciptakan ekosistem yang sehat di antara pemegang dan penikmat karya.“
Anang Hermansyah selaku perwakilan pencipta lagu dan penyanyi menyatakan dukungannya dengan memberikan beberapa kritik membangun dan catatan penting pada pemberlaku peraturan ini, “Jujur saya senang banget karena perjuangan dan perjalanan panjang yang akhirnya dapat terlaksana. Bagaimanapun jika semuanya dapat berjalan dengan sehat, industri ini dapat menjadi salah satu penghasilan yang dapat menopang negara.“
“Tapi semoga sosialisasi yang dilakukan oleh DJKI dan LMKN dapat berjalan terus dan umurnya panjang. Karena pengalaman saya selama memperjuangkan hak terkait, sosialisasi hanya bertahan selama beberapa bulan.“
“Juga hal yangperlu ditekankan adalah proses audit royalti di LMKN yang dilakukan secara transparan mengenai distribusi royalti ke para pemegang hak cipta, sehingga polemik dan permasalah baru tidak akan berlanjut.”
Simak pembicaraan penuh "Telisik Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik" di bawah:
Itu diafren, diskusi santai yang udah melibatkan usaha pemerintah untuk memberikan hak maksimal bagi para pemegang hak cipta baik produser, musisi, artis, ataupun pencipta lagu. Gimana nih menurutmu tentang berlakunya peraturan ini?