Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Anang Hermansyah Dukung PP No. 56 2021 Demi Industri Musik Indonesia: Jangan Sampai Cuma Beberapa Bulan Doang

Mohammad Farras Fauzi - Jumat, 09 April 2021 | 19:30
IP Talks 1.5 Telisik Royalti Hak Cipta Lagu & Musik oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI
Instagram / @djki.kemenkumham

IP Talks 1.5 Telisik Royalti Hak Cipta Lagu & Musik oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum & HAM RI

HAI-ONLINE.COM -Seluruh laman media sosial baru-baru dengan adanya polemik PP No. 56 Tahun 2021 mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik.

Setelah mengundang banyak komentar pro dan kontra sejak disebarluaskan sejak akhir Maret lalu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham selaku inisiator PP ini menghelat sebuah diskusi yang mengupas kisi-kisi utama dari Peraturan Pemerintah ini dengan tajuk "Telisik Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik".

Melalui Instagram Live di akun @djki.kemenkumham, turut hadir Agung Damar S., Marulam J. Hutauruk, dan nggak ketinggalan pula Anang Hermansyah. Masing-masing pembicara hadir mewakili Kemenkumham, LMKN, dan juga perwakilan musisi ataupun penulis lagu

Sebelumnya konferensi pers untuk mengupas polemik ini juga telah dilakukan per hari ini (9 April) di kanal YouTube DJKI Kemenkumham yang disampaikan langsung oleh Dirjen Kekayaan Intelektual Dr. Freddy Harris, ACCS. Kalian bisa akses videonya di bawah:

Melalui helatan "Telisik Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik" ini, terlihat jika usaha dari pemerintah untuk secara giat dan konsisten merambah sosialisasi peraturan yang sebenarnya telah berlangsung sejak lama ini.

Agung Damar S. selaku Kasubdit Pelayanan Hukum dan Lembaga Manajemen Kolektif DJKI langsung memberikan komentar awalnya untuk polemik terbitnya PP ini, “Sebagian besar konten yang dituangkan dalam PP ini sudah diatur dalam Permenkumham tentang besaran tarif yang mewajibkan café dan area komersial lain untuk kewajiban royalti sudah diatur lewat KepMen tahun 2018. Jadi fungsi PP no. 56 tahun 2021 ini lebih untuk penguatan peraturan yang sudah diatur.”

“Yangmenjadi hal baru adalah pengembangan pusat data musik yang daat digunakan untuk melihat ciptaan karya anak bangsa sehingga bisa dijadikan acuan LMKN sekaligus masyarakat dalam mempergunakan setiap karya yang dikomersialkan.”

“Saat ini pengembangan pusat data sudah bersumber pada e-hak cipta yang terkait dengan hak musik. Akan dibangun dalam dua tahun ke depan. Kami sangat optimis dengan diberlakukannya pengembangan pusat data ini untuk mendukung penguatan UU Hak Cipta.“

“Penguatan UU Hak Cipta melalui PP ini pada dasarnya adalah demi makin majunya industri musik Indonesia.”

Turut mengamini pernyataan dari perwakilan Kemenkumham, Marulam Hutauruk sebagai perwakilan LMKN menyatakan, “Kewajiban untuk membayar royalti pada hak cipta sebenarnya sudah ada sejak tahun 1991. Tanpa PP ini pun tetap ada kewajiban royalti dari pemegang usaha yang menggunakan hak komersial dari pencipta lagu di tempat bisnisnya.“

Baca Juga: Gunakan Lagu secara komersil, Cek 14 Layanan Publik yang Wajib Bayar Royalti

Editor : Hai

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x