HAI-Online.com – Ada kabar gembira nih, sob. Bantuan kuota internet dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) 2021 bakal kembali disalurkan bulan April ini.
Berdasarkan jadwal yang udah ditentuin, pencairan kuota Kemendikbud akan dilakukan setiap bulannya pada setiap tanggal 11 hingga 15 pada bulan Maret, April, dan Mei.
Mereka yang sebelumnya udah menerima bantuan kuota pada November–Desember tahun lalu dan nomornya aktif akan otomatis menerima bantuan kuota pada April 2021.
Baca Juga: Kuota Internet Gratis Bisa Akses YouTube untuk Belajar, Medsos Masih Diblokir Nadiem
Namun, harus dicatat nih, bagi mereka yang pernah mendapatkan bantuan, tapi nggak digunakan sampai habis atau penggunaannya di bawah 1 GB, mereka nggak bisa menerima bantuan ini lagi.
Untuk besaran kuotanya perbulan, bisa kalian lihat di bawah ini:
- Peserta Didik Jenjang PAUD, 7 GB/bulan
- Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah, 10 GB/bulan
- Pendidik Jenjang PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah, 12 GB/bulan
- Dosen dan Mahasiswa, 15 GB/bulan
Sedangkan untuk persyaratan penerima bantuan kuota data internet pada 2021, melansir laman Kemendikbud, adalah sebagai berikut:
- Peserta didik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didik/orang tua/anggota keluarga/wali.
- Pendidik PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif Memiliki nomor ponsel aktif.
- Mahasiswa dan dosen Mahasiswa: Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang menuntaskan gelar ganda (double degree) Memiliki nomor ponsel aktif.
- Dosen: Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP) Memiliki nomor ponsel aktif.
Nah, kuota tersebut akan berlaku selama 30 hari sejak diterima.Jadi, jika kuota diterima pada 11 Maret 2021, maka akan aktif sampai 10 April 2021. Kemudian, penyaluran kuota internet dilakukan dari Maret sampai Mei 2021, sehingga masa aktif terakhir sampai Juni 2021.
Perbedaan dari tahun kemarin, kuota kali ini nggak dibagi lagi dan bisa digunakan untuk mengakses situs umum.
Meski begitu, kuota tersebut tetap nggak bisa digunakan buat mengakses situs media sosial seperti Twitter, Instagram, Facebook, Tiktok, serta situs yang diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. (*)