Follow Us

3 Aktivitas Ini Dilarang Saat Sekolah Tatap Muka, Salah Satunya Ekskul

Ferry Budi Saputra - Sabtu, 03 April 2021 | 13:00
Nadiem Makarim Sebut 3 Aktivitas Ini Dilarang Saat Sekolah Tatap Muka
kompas.com Webinar

Nadiem Makarim Sebut 3 Aktivitas Ini Dilarang Saat Sekolah Tatap Muka

HAI-Online.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Makarim menyebut tiga aktivitas yang dilarang selama penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas dilakukan.

Baca Juga: 8 Sekolah Kedinasan Bakal Dibuka April 2021, Cek Alur Pendaftarannya

Tiga aktivitas yang masih belum diperbolehkan yakni kegiatan olahraga, ekstrakurikuler dan kantin masih belum boleh dibuka. "Tidak ada olahraga dan ekstrakurikuler, kegiatan lain selain pembelajaran tidak diperkenankan," kata Nadiem dikutip dari Kompas.com dalam konferensi pers secara virtual pada Selasa, (30/3/2021).

Nadiem menyebut, larangan ini hanya berlaku sementara, selanjutnya akan ada evaluasi lanjutan dari sekolah tatap muka terbatas. "Hal ini untuk masa transisi dua bulan pertama itu pada saat memulai tatap muka," jelasnya.

Perlu diketahui jika ada kegiatan lain di luar lingkungan sekolah, pihaknya memperbolehkan. Misalnya kegiatan guru kunjung ke rumah murid dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Dalam konferensi pers itu, Nadiem juga menekankan sekolah tatap muka kali ini sifatnya terbatas. Bukan menjalankan PTM seperti sedia kala saat belum ada pandemi Covid-19. "Tatap muka terbatas itu jauh lebih sedikit muridnya di satu tempat, dengan pembatasan jarak yang ketat. Semua harus memakai masker dan tidak boleh ada aktivitas yang menciptakan kerumunan," ujar Nadiem.

Baca Juga: Belum Punya Surat Keterangan Lulus? Bawa Surat Ini untuk UTBK SBMPTN 2021

Pemerintah mewajibkan sekolah memberikan opsi layanan sekolah tatap muka terbatas. Khususnya, bagi sekolah yang guru dan tenaga kependidikannya telah selesai divaksinasi.

Keputusan ini terdapat di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19. SKB diteken Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Kesehatan Budi Gunadi, Dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Selain itu, pembelajaran tatap muka dapat dihentikan jika ditemukan kasus positif Covid-19 di sekolah. Penutupan bisa dilakukan hingga sekolah tersebut dinyatakan nol kasus.

Menurut Nadiem, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) harus turut melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembelajaran tatap muka terbatas. Dia menyebut PTM terbatas ini sangat bergantung pada kasus di sekolah dan kalau ada infeksi harus segera ditutup sementara untuk sekolahnya.

Baca Juga: Bingung Cari Bahan Buat Nugas? Kemendikbud Ngasih 9 Rekomendasi Situs Jurnal Ilmiah Online Nih!

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Tiga Aktivitas Ini Dilarang Selama Sekolah Tatap Muka"

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest