Follow Us

KIP Kuliah Bisa Nggak Berlaku Lho? Cermati Ketentuannya!

Hanif Pandu Setiawan - Senin, 29 Maret 2021 | 15:15
Pengumuman KIP Kuliah SNMPTN
kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Pengumuman KIP Kuliah SNMPTN

HAI-Online.com – Jika kalian mahasiswa yang kurang mampu tetapi memiliki prestasi, jangan takut untuk mengejar cita-cita kalian berkuliah di perguruan tinggi.

Sebab melalui program Kartu Indonesia Pintar Kuliah atau KIP Kuliah yang tahun ini dianggaran hingga Rp 2,4 triliun, kalian bisa mendapatkan bantuan biaya pendidikan sesuai dengan akreditasi jurusan yang dipilih.

Nah, bantuan biaya hidup juga akan berbeda tergantung dengan klaster daerah sesuai dengan Survei Sosial Ekonomi Nasional atau Susenas 2019.

KIP Kuliah sendiri bisa digunakan baik untuk mahasiswa Perguruan Tinggi Negeri (PTN) maupun Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Namun, LTMPT mengimbau siswa peserta UTBK-SBMPTN 2021 pemegang KIP Kuliah untuk berhati-hati saat memilih PTN.

Baca Juga: Kursi Ujian UTBK Habis saat Pendaftaran? Coba 4 Solusi Ini!

Dilansir dari Instagram LTMPT, pemegang KIP Kuliah hanya dibolehkan mendaftar program studi di PTN lingkungan Kemendikbud.

Jika terlanjur memilih program studi di PTKIN atau UIN saat mendaftar UTBK-SBMPTN 2021 dan telah melakukan simpan permanen, maka status pemegang nomor pendaftaran KIP Kuliah sudah nggak berlaku.

Karenanya, LTMPT mengingatkan peserta KIP Kuliah untuk cermat memilih program studi di PTN agar status pemegang KIP Kuliah tetap berlaku.

Persyaratan KIP Kuliah 2021

Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Source : Kompas.com

Editor : Al Sobry

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest