Follow Us

Jangan Sampai Gagal Bos, Ini 6 Penyebab Peserta Didiskualifikasi dari UTBK-SBMPTN 2021

Ferry Budi Saputra - Selasa, 30 Maret 2021 | 15:00
Jangan Sampai Gagal, Ini 6 Penyebab Peserta Didiskualifikasi dari UTBK-SBMPTN 2021
SBMPTN

Jangan Sampai Gagal, Ini 6 Penyebab Peserta Didiskualifikasi dari UTBK-SBMPTN 2021

HAI-Online.com - Bagi yang mengikuti Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2021, proses pendaftaran pusat masih berlangsung hingga 1 April 2021.

Baca Juga: Kursi Ujian UTBK Habis saat Pendaftaran? Coba 4 Solusi Ini!

Namun, beberapa kendala dihadapi para pendaftar, salah satunya mengalami kesulitan saat mendaftar pusat UTBK. Banyak yang mendapatkan keterangan "gagal" di pusat UTBK yang dituju.

Melansir Kompas.com, Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) menyatakan masih mencari solusi terkait status "gagal" tersebut, Sabtu (27/3/2021). Pendaftar yang gagal mendapatkan kursi di pusat UTBK terdekat, disarankan memilih UTBK di luar domisili. Tak ada konsekuensi didiskualifikasi jika memilih UTBK yang tak sesuai dengan lokasi tempat tinggal.

Ketua Tim LTMPT, Mohammad Nasih menjelaskan, ada 6 hal yang menyebabkan peserta gagal atau didiskualifikasi oleh panitia UTBK. Berikut 6 penyebab itu:

1. Peserta terkonfirmasi positif Covid-19.2. Peserta hadir tidak tepat waktu atau terlambat.3. Foto dan identitas lain berbeda.4. Peserta tidak dapat menunjukkan dokumen yang dipersyaratkan.5. Peserta melakukan kecurangan termasuk membawa alat yang tidak diizinkan ke ruang ujian.6. Peserta menyalin atau memotret soal.

Perlu diketahui juga jika mereka yang telah lulus pada Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021 juga nggak boleh lagi mendaftar UTBK-SBMPTN 2021. "Benar tidak boleh, saat mendaftar saja mereka sudah tidak bisa," ujar Nasih.

Baca Juga: Cek Daftar 40 Politeknik Negeri yang Bisa Dipilih di SBMPTN 2021

Selain itu, agar tidak gagal dalam ujian SBMPTN 2021, peserta harus mempersiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan peserta, yakni:

1. Bagi siswa SMA/MA/SMK/sederajat calon lulusan tahun 2021 harus memiliki Surat Keterangan Siswa SMA/MA/SMK Kelas 12 atau peserta didik Paket C tahun 2021 dengan umur maksimal 25 tahun (per 1 Juli 2021).

Adapun surat keterangan siswa kelas 12 disertai dengan: Foto terbaru (berwarna), Stempel/cap sekolah, Tanda tangan kepala sekolah.

Editor : Alvin Bahar

Baca Lainnya

Latest