HAI-Online.com - Pendaftaran Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) 2021 bakal dibuka pekan depan, yakni 15 Februari 2021.
Namun demikian, finalisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) yang sedianya ditutup pada 8 Februari lalu sebagai ketentuan pendaftaran SNMPTN masih belum seluruhnya dilakukan oleh pihak sekolah.
Baca Juga: Pandemi Covid-19, IPB Terapkan Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru Secara Online
Karena hal tersebut, pihak Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) memperpanjang masa pengisian PDSS hingga Rabu (10/2/2021), sebagaimana diumumkan akun resmi LTMPT di Instagram.
“LTMPT memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada Sekolah yang belum melakukan Finalisasi Kurikulum dan/atau Finalisasi Nilai sampai tanggal 10 Februari 2021, Pukul 15.00 WIB,” tulis @ltmptofficial pada Selasa (9/2/2021).
Perpanjangan waktu diberikan kepada sekolah-sekolah yang belum melakukan tahapan finalisasi kurikulum dan atau finalisasi nilai.
Baca Juga: Universitas Terbuka Bakal Kembali Buka Jalur Masuk Lewat SNMPTN 2021
Diakui LTMPT, sekolah-sekolah tersebut memang belum menyelesaikan finalisasi tersebut karena berbagai kendala.
Atas hal itu, berdasarkan Surat Edaran Tim Pelaksana LTMPT Nomor: 04/SE.LTMPT/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pelaksana LTMPT, Prof. Mohammad Nasih tentang perpanjangan waktu finalisasi PDSS, terdapat tiga hal yang disampaikan:
- Waktu pengisian PDSS oleh sekolah telah ditutup tanggal 8 Februari 2021 pukul 15.00 WIB.
- Pengisian PDSS terdiri dari 4 tahap finalisasi yang berurutan yaitu: Finalisasi Data Sekolah; Finalisasi Siswa Eligible; Finalisasi Kurikulum Finalisasi Nilai.
- LTMPT memberikan kesempatan perpanjangan waktu kepada Sekolah yang belum melakukan tahapan Finalisasi Kurikulum dan atau Finalisasi Nilai sampai tanggal 10 Februari 2021 pukul 15.00 WIB.
LTMPT pun mengimbau sekolah untuk menyelesaikan 4 tahapan finalisasi yang berurutan seperti di atas, termasuk finalisasi PDSS. Informasi lengkap terkait hal ini dapat diakses melalui laman ltmpt.ac.id. (*)
Penulis: Hanif Pandu