Berikut layanan yang bisa kalian hubungi bila mendapati adanya pelanggaran:
- Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
- Pusat Panggilan 177
- Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/
- E-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id
- Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/
Nadiem pun meminta masyarakat harus terlibat dalam memantau keputusan SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam di sekolah negeri.
"Dengan begitu, keputusan SKB 3 menteri bisa berjalan lancar. Jadi masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," pungkas Nadiem. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Hak Siswa dan Guru Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah"
Penulis: Hanif Pandu