Follow Us

Mendikbud Nadiem Tegaskan Seragam Keagamaan di Sekolah Merupakan Hak Individu

None - Sabtu, 06 Februari 2021 | 17:58
Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Kabinet Indonesia Maju
Kompas.com/Kristianto Purnomo

Nadiem Makarim, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan di Kabinet Indonesia Maju

Berikut layanan yang bisa kalian hubungi bila mendapati adanya pelanggaran:

  1. Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung C, Lantai Dasar, Jalan. Jenderal Sudirman, Senayan, Jakarta, 10270
  2. Pusat Panggilan 177
  3. Portal ULT: http://ult.kemdikbud.go.id/
  4. E-mail: pengaduan@kemdikbud.go.id
  5. Portal Lapor: http://kemdikbud/lapor.go.id/
Baca Juga: Lulusan 2021 Resmi Nggak Lewat Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan, Naik Kelas Juga!

Nadiem pun meminta masyarakat harus terlibat dalam memantau keputusan SKB 3 Menteri terkait penggunaan seragam di sekolah negeri.

"Dengan begitu, keputusan SKB 3 menteri bisa berjalan lancar. Jadi masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," pungkas Nadiem. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendikbud: Hak Siswa dan Guru Pakai Seragam Keagamaan di Sekolah"

Penulis: Hanif Pandu

Editor : Hai

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest